UMKM memiliki peran yang krusial dalam perekonomian Indonesia. Sebagai contoh, sektor ini adalah alasan Indonesia dapat bertahan dari krisis moneter 1998 dan krisis keuangan pada 2008.
Nah, dalam artikel kali ini, kami sudah merangkum banyak hal tentang UMKM. Mulai dari pengertian UMKM, kriterianya, aturan yang berlaku, sampai contoh-contohnya.
Bagi kamu yang berminat untuk mencoba berusaha di sektor ini, simak sampai habis ya!
Pengertian UMKM
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM adalah usaha mikro, kecil, atau menengah yang dimiliki dan/atau dikelola baik itu secara perorangan maupun oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
Dalam perjalanannya, UMKM juga terus berkembang dan menunjukkan tren yang positif. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pengembangan UMKM.
Salah satunya yaitu dengan mendorong UMKM Indonesia untuk beralih ke digital. Ini juga tak lepas dari perubahan gaya belanja konsumen yang bergeser dari offline menjadi online.
Jadi, sangat penting bagi calon pengusaha UMKM memiliki pemahaman tentang teknologi dan kondisi pasar yang cukup.
Digitalisasi UMKM Indonesia
Mengutip dari halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pada tahun 2021, jumlah UMKM Indonesia mencapai 64 juta atau 99% dari struktur usaha di Indonesia.
Kontribusi UMKM pun disebutkan tidak kurang dari 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta mampu menyediakan 97% dari lapangan pekerjaan.
Berdasarkan hal itu, pemerintah akhirnya menginisiasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Melalui gerakan ini, jutaan UMKM sudah beralih ke digital dan on-board di berbagai platform e-commerce di Indonesia.
Selain itu, mereka juga diberikan berbagai macam stimulus. Beberapa di antaranya yaitu pelatihan, promosi, dan penyaluran pinjaman dari Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan penempatan dalam e-katalog pengadaan pemerintah.
Agar para penggiat UMKM dapat menjalani proses digitalisasi dengan lancar, tentu akan dibutuhkan koneksi internet yang stabil.
Nah, bagi kamu yang ingin terjun ke dunia UMKM dan membutuhkan koneksi internet terbaik, jangan khawatir. Telkomsel Orbit hadir sebagai solusi praktis untuk memberikan layanan internet terbaik dari rumah.
Berikut produk modem Orbit pilihan yang bisa jadi pertimbangan kamu.
-
Orbit Star A1
Orbit Star A1 adalah modem nirkabel 4G dengan harga terjangkau. Modem ini sangat cocok bagi kamu yang baru mulai terjun mengembangkan bisnis UMKM milikmu sendiri.
Modem ini juga sudah dilengkapi dengan teknologi WiFi 2,4 Ghz dan 2x2 MIMO. Kecepatan rata-ratanya bisa mencapai 15 Mbps dan dapat terhubung dengan 32 perangkat sekaligus.
Hanya dengan Rp415.000, kamu bisa menikmati internet stabil untuk mempermudah aktivitasmu. Setelah aktivasi, kamu berhak untuk mendapatkan total paket data sebesar 150 GB di enam bulan pertama pemakaian.
Orbit Star A1 bisa kamu dapatkan di myorbit.id, GraPARI terdekat, atau official store Telkomsel di e-Commerce favoritmu.
-
Orbit Star N1
Nah, kalau kamu butuh modem dengan sinyal yang lebih kuat, Orbit star N1 adalah pilihan tepat. Pasalnya, modem ini dilengkapi dengan dua buah antena untuk menangkap dan memancarkan sinyal lebih baik.
Selain itu, teknologi WiFi 2,4 Ghz dan 2x2 MIMO juga sudah hadir di modem ini. Kecepatan rata-ratanya bisa mencapai hingga 15 Mbps dan dapat terhubung hingga 32 perangkat sekaligus.
Kamu bisa mendapatkan Orbit Star N1 dengan harga Rp579.000. Modem WiFi ini bisa kamu beli di situs resmi telkomsel orbit, GraPARI terdekat, atau toko resmi Telkomsel di e-commerce kesayanganmu.
Cara Daftar UMKM Online
Setelah memiliki koneksi internet yang stabil, kini waktunya kamu mengetahui bagaimana caranya UMKM milikmu terdaftar di pemerintahan secara online. Fungsinya yaitu supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi seperti ini.
Di samping itu, dengan mengetahui cara daftar UMKM secara online, kamu bisa mendapatkan izin dari pemerintah tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Sebelum melakukan pendaftaran secara online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Punya usaha mikro yang terbukti dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM bersama dengan lampirannya yang jadi satu kesatuan.
-
Bukan pegawai BUMN/ BUMD, ASN, dan TNI atau POLRI.
-
Tidak menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR.
-
Pelaku usaha mikro yang punya KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha.
Cara daftar UMKM Online, yaitu:
-
Kunjungi https://oss.go.id lewat browser
-
Selanjutnya, buat akun jika belum memilikinya. Caranya yaitu:
-
Pilih skala usaha UMK dan klik Lanjut.
-
Selanjutnya, pilih jenis usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
-
Masukkan NIK untuk jenis usaha perseorangan.
-
Lalu, masukkan nomor HP atau email untuk proses verifikasi.
-
Setelah itu, klik Verifikasi.
-
Kemudian, masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
-
Selanjutnya, buat kata sandi dan klik Lanjut.
-
Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
-
Kemudian, centang pernyataan persetujuan Syarat dan Ketentuan.
-
Lalu, klik Daftar.
-
-
Jika akun sudah siap digunakan, kamu bisa login kembali untuk pendaftaran usaha. Caranya, yaitu:
-
Login dengan username dan password yang sudah terdaftar.
-
Setelah itu, pilih menu Perizinan Berusaha.
-
Lalu, klik Perseorangan.
-
Kemudian, klik menu Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro perorangan.
-
Untuk usaha kecil perseorangan, kamu bisa klik menu Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
-
Lalu, lanjutkan proses Izin Usaha dan NIB dan Lengkapi formulir data diri pada Data Profil.
-
Klik Simpan dan Lanjutkan.
-
Pada formulir data usaha, klik Tambah Usaha.
-
Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
-
Bagi pemilik UMKM dengan jumlah lebih dari satu, klik menu Tambah Usaha.
-
Lalu, klik Selanjutnya.
-
Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha.
-
Jika sudah, klik Selanjutnya.
-
Setelah itu, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
-
Jika data sudah lengkap, Anda bisa langsung centang kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
-
Kriteria dan Aturan UMKM
Pada 16 Februari 2021 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM).
Peraturan tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Salah satunya, yaitu peraturan terkait kriteria UMKM.
Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM adalah dua pasal baru yang mengatur tentang kriteria UMKM. Berdasarkan kedua pasal tersebut, UMKM dapat dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria tersebut yaitu:
-
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 M (satu miliar rupiah). Modal usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 M (satu miliar rupiah) - Rp5 M (lima miliar rupiah). Modal usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 M (lima miliar rupiah) - Rp10 M (sepuluh miliar rupiah). Modal usaha ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan bagi UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokannya dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Kriterianya yaitu:
-
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 M (dua miliar rupiah).
-
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 M (dua miliar rupiah) - Rp15 M (lima belas miliar rupiah).
-
Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 M (lima belas miliar rupiah) - Rp50 M (lima puluh miliar rupiah).
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM juga masih berlaku untuk mengatur berbagai aspek terkait UMKM. Misalnya, asas dan tujuan serta prinsip dan pemberdayaannya.
Asas dan tujuan UMKM di Indonesia adalah Kekeluargaan, Kemandirian, Demokrasi ekonomi, Kebersamaan, Berkelanjutan, Berwawasan lingkungan, Keseimbangan kemajuan, Efisiensi berkeadilan, dan Kesatuan ekonomi nasional.
Sedangkan prinsip dan pemberdayaan UMKM terbagi menjadi lima, yaitu:
-
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
-
Pengembangan usaha yang berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar.
-
Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
-
Peningkatan daya saing UMKM.
-
Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian secara terpadu.
Kelima poin tersebut menjadi prinsip dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM untuk mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang Tangguh dan mandiri.
Peran dan Contoh UMKM
Sebagai salah satu sektor ekonomi terbesar di Indonesia, UMKM tentu memiliki peran yang besar dan penting. Salah satunya yaitu sebagai pemodal dalam pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil.
Hal ini tak lepas dari fakta bahwa pelaku UMKM di Indonesia sebagian besar merupakan kegiatan usaha rumah tangga. Lokasinya, kebanyakan menjangkau berbagai daerah dan bisa membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, UMKM diharapkan dapat berperan dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Dalam perkembangannya, UMKM di Indonesia memiliki ciri khasnya. Bidang yang ditekuni pelaku UMKM beragam, contohnya:
-
Contoh UMKM di bidang kuliner: Para penjual makanan seperti seblak, mie ayam, lauk-pauk khas nusantara, sampai frozen food.
-
Contoh UMKM di bidang kecantikan: Para produsen kosmetik merek lokal seperti Avoskin, HMNS, Somethinc, dan para reseller produk kecantikan.
-
Contoh UMKM di bidang fashion: Para produsen pakaian batik, tas, kerudung, sepatu merek lokal.
-
Contoh UMKM di bidang agribisnis: Para produsen pupuk, alat-alat berkebun, bibit tanaman, zat untuk tanaman, dan lain sebagainya.
-
Contoh UMKM di bidang Otomotif: Pemilik bengkel, tempat pencucian motor atau mobil, rental, sampai usaha jual beli barang-barang yang dibutuhkan oleh kendaraan.
Demikian artikel kami tentang UMKM di Indonesia. Semoga dapat membantu kamu yang saat ini ingin memulai bisnisnya sendiri.
Jangan lupa untuk selalu menggunakan koneksi internet terbaik dari Telkomsel Orbit, agar tidak ada kendala dalam berkolaborasi menumbuhkan bisnis di era digital.
Cek jangkauan Orbit terlebih dahulu sebelum membeli modem dan pastikan untuk selalu mengisi paket data Orbit dari saluran penjualan resmi di MyOrbit atau situs resmi Telkomsel Orbit!
- 20
- 2354